“Bukan menjadi rahasia umum lagi, biasanya pada tahapan seleksi seperti itu ada titipan-titipan dalam KK, yang digunakan agar seseorang dapat memenuhi syarat mengikuti kuota seleksi penerimaan PNS di daerah yang di domisili,” ungkap dia.
Menurut Kuntu, penerimaan seleksi di daerah harus betul-betul memprioritaskan putra-putri asli dari daerah. Seperti halnya di Papua, seleksinya memang benar-benar ketat mengenai hal ini.
Apalagi kuota yang diterima di daerah dalam seleksi ini setiap tahun sangat kecil. Terutama untuk seleksi calon perwira Polri.
“Seingat saya waktu kouta itu masih 10 sekarang hanya 5,” terangnya.
Sebagai wakil rakyat provinsi, Kuntu mengaku akan berupaya membahas persoalan tersebut bersama Forkopimda.
“Bagi saya sih, harusnya ketentuan domisili itu jangan hanya 6 bulan, tapi 3 tahun kalau boleh. Tapi mudah-mudahan tahapan seleksi penerimaan harus benar-benar berjalan sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan