“Untuk itu, sebelum memasuki masa akhir jabatan (AMJ) kami sebagai komisioner Bawaslu Kota yang akan berakhir pada bulan Agustus nanti, kiranya sangat penting untuk kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Sulfi menambahkan, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan di Kota Ternate agar melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai perintah UU 7/2017 tentang Pemilu serta tetap berpegang teguh pada peraturan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Sehingga ke depan kualitas pengawasan Pemilu kita pada Pemilu tahun 2024 dapat diwujudkan dengan baik. Dan yang paling penting juga pengawas pemilu di kecamatan dan kelurahan harus tetap menjaga nama baik lembaga pengawas pemilu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengawas pemilu di Kota Ternate terus meningkat ke depannya,” tandas Sulfi.