Tandaseru — Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, Maluku Utara, pekan depan akan melakukan tilang manual di wilayah hukumnya.

Tilang manual tersebut akan menyasar beberapa pelanggaran, terutama pelanggaran kasat mata.

Kasat Lantas IPTU Rezza M Fajrin mengatakan, Satlantas akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.

“Penindakan itu menyisir 8 poin pelanggaran yakni berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu, menggunakan HP saat berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai SPEKTEK, serta menerobos traffic light,” kata Rezza saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/5).

“Yang pasti, pelanggaran yang ditindak adalah pelanggaran kasat mata,” tandasnya.