Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam, Maharani Caroline, mengatakan bahwa tindakan termohon dengan melakukan kekerasan dengan cara menendang, memukul, mengikat tangan tersangka di kursi, mengintimidasi dan mengancam agar kedua tersangka mengakui perbuatan yang tidak dilakukan merupakan tindakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang harus dituntut secara hukum.

Pengacara perempuan yang akrab disapa Rani ini menyebutkan bahwa gugatan pra peradilan ini juga meminta kepada termohon untuk memberikan ganti kerugian atas tindakan yang telah merugikan kedua tersangka. Baik kerugian secara materiil maupun immateriil.

“Selain itu termohon harus melakukan rehabilitasi nama baik kedua tersangka melalui media lokal dan media nasional,” tuntut Rani.