Tandaseru — Kejati Maluku Utara terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Malut senilai Rp 163 miliar. Anggaran tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Kejati Budi Hartawan Pandjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut terus dilanjutkan.

“Kasusnya tetap kita lanjutkan, yang intinya nanti tanya saja ke Pidsus,” kata Budi di Kota Ternate, Selasa (2/5).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan mantan Kepala BPKAD Bambang Hermawan.