Tandaseru — Kejati Maluku Utara terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Malut senilai Rp 163 miliar. Anggaran tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejati Budi Hartawan Pandjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut terus dilanjutkan.
“Kasusnya tetap kita lanjutkan, yang intinya nanti tanya saja ke Pidsus,” kata Budi di Kota Ternate, Selasa (2/5).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya dan mantan Kepala BPKAD Bambang Hermawan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.