Pada tahun 2013, terbentuklah federasi serikat buruh nasional yang bernama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang terdiri dari serikat-serikat buruh di seluruh Indonesia. KSPI aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk upah yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak untuk membentuk serikat buruh.

Secara umum, gerakan buruh di Indonesia terus mengalami perkembangan dan tantangan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Meskipun ada beberapa kemajuan yang telah dicapai, tetapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai kondisi kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi buruh di Indonesia.

Perjuangan hak-hak buruh terus berlanjut hingga kini. Banyak negara telah mengeluarkan undang-undang yang melindungi hak-hak buruh, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, upah yang adil, dan lingkungan kerja yang aman. Namun, masih banyak pekerja yang diperlakukan tidak adil dan tidak memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka miliki, sehingga perjuangan hak-hak buruh terus berlanjut hingga kini.

Perlakuan pengusaha terhadap buruh sangat bervariasi tergantung pada negara, industri, dan perusahaan. Secara umum, ada beberapa contoh perlakuan buruk yang sering dilakukan oleh pengusaha terhadap buruh, di antaranya: Upah rendah: Pengusaha membayar upah yang sangat rendah kepada buruh, terutama pada industri yang membutuhkan tenaga kerja yang tidak terampil atau tergolong rendah; Jam kerja yang panjang: Pengusaha memaksa buruh untuk bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu tanpa memberikan kompensasi yang layak; Kondisi kerja yang tidak aman; Diskriminasi: Pengusaha melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal dan tenaga kerja Asing; Pemecatan sepihak: Pengusaha memecat buruh secara sepihak atau tanpa alasan yang jelas, sehingga merugikan buruh dan keluarganya.

Perlakuan buruk ini dapat merugikan buruh secara finansial, fisik, dan mental. Oleh karena itu, sangat penting bagi negara, serikat pekerja dan masyarakat untuk melindungi hak-hak buruh dan menegakkan undang-undang yang adil dan transparan untuk melindungi buruh dari perlakuan yang tidak adil.

Ketika buruh diperlakukan tidak adil oleh pengusaha, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh buruh untuk melindungi hak-haknya, di antaranya: Mengorganisir diri dalam serikat buruh; Mogok kerja: Jika pengusaha tidak bersedia untuk memenuhi tuntutan buruh, buruh dapat melakukan mogok kerja sebagai tindakan protes dan untuk menekan pengusaha agar memperbaiki kondisi kerja; Melaporkan ke pihak berwenang: Jika pengusaha melanggar undang-undang atau melakukan tindakan yang merugikan buruh secara ilegal, buruh dapat melaporkannya ke pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, polisi, atau lembaga lain yang bertanggung jawab; Mengajukan gugatan: Jika pengusaha melanggar hak-hak buruh secara hukum, buruh dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh ganti rugi dan mendapatkan keadilan. Penting bagi buruh untuk mengetahui hak-haknya dan cara melindungi diri dari perlakuan tidak adil oleh pengusaha. Di sisi lain, pengusaha juga harus memastikan bahwa mereka memperlakukan buruh dengan adil dan mengikuti undang-undang yang berlaku untuk menghindari tuntutan dan masalah hukum.