Tandaseru — Hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dinilai cacat hukum.

Musdalub yang berlangsung di Aula Hotel D’Hoek pada Selasa (18/4) itu mengangkat Fandi Ibrahim selaku Ketua DPD II Partai Golkar Halbar.

Pimpinan Kecamatan Golkar Sahu Timur Dasri Muin menyatakan, hasil Musdalub itu bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di mana pada Pasal 12 berbunyi calon ketua harus aktif sebagai pengurus sekurang-kurangnya 5 tahun.

“Artinya 5 tahun tanpa berhenti di tengah perjalanan kepengurusan,” jelasnya, Kamis (19/4).

Hal itu dibenarkan Pincam Jailolo Selatan Kartono, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar Catja Maani, serta Pincam Tabaru Yafet Ollo. Yafet memastikan hasil Musdalub tersebut cacat hukum lantaran melanggar aturan organisasi.