Tandaseru — Hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dinilai cacat hukum.
Musdalub yang berlangsung di Aula Hotel D’Hoek pada Selasa (18/4) itu mengangkat Fandi Ibrahim selaku Ketua DPD II Partai Golkar Halbar.
Pimpinan Kecamatan Golkar Sahu Timur Dasri Muin menyatakan, hasil Musdalub itu bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di mana pada Pasal 12 berbunyi calon ketua harus aktif sebagai pengurus sekurang-kurangnya 5 tahun.
“Artinya 5 tahun tanpa berhenti di tengah perjalanan kepengurusan,” jelasnya, Kamis (19/4).
Hal itu dibenarkan Pincam Jailolo Selatan Kartono, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar Catja Maani, serta Pincam Tabaru Yafet Ollo. Yafet memastikan hasil Musdalub tersebut cacat hukum lantaran melanggar aturan organisasi.
Tinggalkan Balasan