Kadar bilang, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama selama 5 tahun 6 bulan kurungan badan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 753.794.414, subsider 6 bulan.

Terpisah, terdakwa Irham melalui kuasa hukumnya Sahidin Malan memastikan bakal mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

“Kita pastikan kita akan banding,” cetus Sahidin.

Sementara itu, atas vonis ini JPU masih memilih pikir-pikir.