Tandaseru — Tim Advokasi Kekerasan untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam pada 28 Maret 2023 resmi melaporkan dugaan kekerasan oleh oknum polisi ke Komnas HAM.

Laporan ini terkait dugaan kekerasan anggota polisi di Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, terhadap Alen Baikole.

Alen merupakan anggota masyarakat suku Tobelo Dalam yang mendiami wilayah Halmahera Timur. Ia diduga ditangkap polisi saat berada di lokasi kerjanya.

Alasan penangkapan terhadap Alen tidak dijelaskan, ia pun mengaku tak mengetahuinya. Tiba-tiba polisi melakukan penangkapan terhadapnya.

Alen kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pada tanggal 29 Oktober 2022 di Kebun Semilo Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan. Ia juga lantas ditahan di Mako Polres Haltim.

“Penetapan status tersangka Alen Baikole dituangkan dalam surat penetapan tersangka Nomor Sp. Tap/34/III/Res 1.7/2023/Reskrim, Tanggal 22 Maret 2023,” tulis Tim Advokasi, dalam keterangan pers, Kamis (6/4).

Tim Advokasi Kekerasan untuk Masyarakat Tobelo Dalam ini, tergabung dari PPMAN dan LBH Marimoi. Kedua lembaga ini pun telah mendapat kuasa dari Alen Baikole sebagai korban.