Tandaseru — Kejari Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkot Tidore pada Perusda Aman Mandiri.

Kepala Kejari Faisal Arifuddin mengatakan, kasus tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021. Sejauh ini telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Jadi dalam proses penyelidikan yang dilakukan dengan cara meminta keterangan saksi-saksi, merupakan langkah untuk menemukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan penyertaan modal Pemkot Tidore Kepulauan,” kata Faisal, Senin (3/4).

Menurutnya, penyelidikan ini dilakukan karena melihat kondisi Perusda Aman Mandiri yang beroperasi dari dana penyertaan modal pemkot sejak tahun 2017 tidak memiliki kontribusi signifikan mengoptimalisasi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi PAD ini dalam rangka percepatan pembangunan daerah yang bertujuan menyejahterakan rakyat sebagaimana tujuan awal dibentuknya perumda.

“Sehinggga menjadi dugaan adanya penggunaan dana penyertaan modal yang diberikan digunakan tidak sesuai dengan rencana kerja dan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” jelasnya.