“Saya belum bisa memastikan ada kaitannya tahun 2019 atau tidak, karena belum mendalami sampai ke situ. Masih pada pengembangan kasus pembunuhan di Desa Gotowasi,” ujarnya.

Setyo menegaskan, jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan maka tentu diproses secara profesional.

“Karena dengan menetapkan tersangka pun berdasarkan dengan alat bukti, petunjuk, sehingga berani menetapkan empat pelaku itu sebagai tersangka tindak pidana menghilangkan nyawa orang. Jadi persoalan ini tidak ada unsur lain, melainkan pelaku secara person telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang maka akan diprose secara hukum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat seorang petani diserang orang tak dikenal di hutan 29 Oktober 2022. Korban Talib Muid saat itu bersama istrinya Rabeha Ijo (65 tahun). Keduanya mengisi kopra ke karung untuk dijual.

Tak lama setelahnya, lewat dua warga setempat, Aima Yawul (62 tahun) dan Suraida Yawul (60 tahun) usai mengambil rotan. Pasutri itu lantas mengundang Aima dan Suraida mampir minum kelapa muda.

Belum sempat minum, Aima dan Suraida mendengar manyele (teriakan memanggil orang di dalam hutan, red) yang riuh. Keduanya lantas mengajak Talib dan Rabeha melarikan diri dan kembali ke kampung.

Namun malang, Talib terlambat menyelamatkan diri dan menjadi korban serangan.