Motif pembunuhan tersebut, sambung Setyo, adalah balas dendam terhadap korban Talib Muid (65 tahun). Para pelaku lalu berpura-pura hendak mencari kayu gaharu. Padahal yang mereka lakukan adalah mengintai korban yang tengah memasak kopra.
“Dari niat tersebut, keempat tersangka berangkat dari Tukur Tukur menggunakan kendaraan roda empat menuju ke Maba Selatan. Sesampainya di sana, sebelum kejadian para pelaku salama dua malam mengintip aktivitas korban yang tengah memasak kopra. Dan di saat kesempatannya sudah tepat pelaku mulai beraksi untuk melakukan pembunuhan, sehingga korban Talib Muid mengalami luka di punggung dan perut akibat panah dan di sekujur tubuh lainnya juga mengalami luka sehingga meninggal dunia,” papar Setyo.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, ponsel pelaku serta tombak milik pelaku.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 338 atau Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukum mati.
Di sisi lain, dua pelaku yang belum ditahan masih dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Jika mangkir dari panggilan maka akan dimasukkan dalam DPO.
Setyo sendiri mengaku belum bisa memastikan keterlibatan keempat pelaku dalam peristiwa pembunuhan Hutan Halmahera di tahun 2019.
Tinggalkan Balasan