“Guna mendukung program pengelolaan sampah, penyediaan air bersih dan sanitasi layak, terdapat dukungan APBN sebesar Rp 51,33 miliar untuk penyediaan sanitasi layak dan air bersih yang berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta Kementerian Desa & PDTT. Sementara itu, dari sisi APBD, terdapat dukungan berbagai macam program, misalnya pengelolaan persampahan dan sumber daya air, serta DAK Fisik dari bidang air minum dan sanitasi yang pada tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 39,95 miliar,” terang Mujab.
“Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah, air minum, dan sanitasi yang layak bagi wilayah Maluku Utara, terdapat beberapa rekomendasi yang kami berikan. Misalnya melalui koordinasi dan supervisi pengelolaan sampah hingga perluasan alternatif pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dan air bersih oleh pemerintah pusat. Serta tak lupa pengembangan sistem TPA/TPST, pengembangan SPALD Regional, serta pengendalian dan pemanfaatan air tanah oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan