Tandaseru — Pihak keluarga dari korban kasus pembunuhan Asi Lesy (80 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyesalkan sikap penyidik Polres Pulau Morotai yang menggelar rekonstruksi kasus bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (17/3).
Rekonstruksi atau reka ulang yang menghadirkan tersangka AP (34 Tahun) ini, malah digelar di halaman belakang Mapolres Pulau Morotai.
Dengan 29 titik identifikasi yang diperagakan mulai pukul 15.30 WIT sampai pukul 16.30 WIT ini, masih dirasa janggal oleh pihak keluarga korban.
“Jadi dia punya adegan rekonstruksi memang sangat janggal dengan hasil visum dan autopsi tidak sesuai karena dia bersifat tertutup atau ditutup-tutupi,” ujar Wahyu Muhammad, salah satu cucu korban.
Terlebih lagi, rekonstruksi sebagaimana diinginkan pihak keluarga korban harusnya digelar langsung pada TKP kasus ini, di kilometer 4.
“Kami juga pertanyakan sehingga kenapa rekonstruksi ini tertutup tanpa mengundang pers dan lain sebagainya. Itu kami pertanyakan, kami sesali sekali,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan