Pemanggilan paksa itu termuat dalam dua surat penetapan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Tte, dan surat nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Tte.

Dalam dua surat ini, majelis hakim memerintahkan kepada  penuntut umum untuk menghadapkan M. Tauhid Soleman, di persidangan Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte, atas nama terdakwa Sukarjan Hirto alias Karjan dan dalam perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte atas nama terdakwa Yulyanty Chaslam, pada Kamis 16 Maret 2023, pukul 13.00 WIT.

Majelis hakim yang diketuai, Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan R Moh Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota juga memerintahkan agar penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukumnya selekas mungkin diberikan sehelai tembusan dari penetapan ini.