Dalam kasus ini, Ditreskrimum sudah menetapkan satu muncikari berinisial MS sebagai tersangka.
“Tersangka muncikari inisial MS saat ini diamankan di Polres Ternate,” terang Asri.
MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara korban yang masih di bahwa umur diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan pemulihan. Sedangkan satu orang pengguna jasa hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO yang sementara ditangani.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kondom merk Sutra, satu buah karpet, satu buah handpone merk iPhone, dua buah handpone merk Vivo, satu buah handpone merk Realmi dan satu buah dompet serta uang senilai Rp 2,9 juta.
“Muncikari dan korbannya berasal dari Ternate,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.