Tandaseru — Penyidik Loka POM Pulau Morotai, Maluku Utara, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengedaran obat dan kosmetika tanpa izin edar, MU.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Morotai itu dilakukan Rabu (8/4).

Kasi Intelijen Kejari Erly Wurara bilang, penyerahan ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar.

“Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka diserahkan ke Kejari Kepulauan Morotai,” kata Erly.

Erly memaparkan, tersangka bisa dikenakan pidana edar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.