Tandaseru — Sebanyak 34 dokter umum dan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoerie Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi mogok kerja, Senin (6/3).

Puluhan dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menghentikan sementara pelayanan medik, lantaran masalah dasar hukum dan ketidakpastian pembayaran utang tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Akibat aksi mogok tersebut, sejumlah pasien pun terlantar karena tak mendapatkan pelayanan.

Selain aksi mogok, para dokter yang enggan diwawancarai ini pun hanya memberikan surat pernyataan yang telah ditandatangani 34 dokter. Mereka menyampaikan 6 poin masalah terkait pembayaran utang TPP Tahun 2021-2022.

Berikut 6 poin pernyataan 34 dokter yang telah dibuat sejak tanggal 4 Maret 2023:

1. Kami para Dokter ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Chasan Boesoerie mempertanyakan pembayaran TPP ASN bulan November, Desember tahun 2021 dan Maret 2022, karena utang TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara nomor 9.3 tahun 2020. Adapun Pergub nomor 3 tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan utang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020.

2. Kami para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran utang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, bapak Abdul Ghani Kasuba, LC kepada kami pada tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020. Pada kenyataannya kami para Dokter ASN menerima pembayaran utang TPP berdasarkan sasaran kinerja pegawai (SKP) bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pergub nomor 9.3 tahun 2020.