“Pada kenyataannya kami menerima pembayaran utang TPP berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) November dan Desember 2021, serta Maret 2022, yang didasarkan oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Malut yang tentu saja bertentangan dengan Pergub 9.3/2020,” beber mereka.

Dokter-dokter juga mempertanyakan dasar hukum pembayaran utang TPP 3 bulan itu yang harus berdasarkan SKP. Sedangkan pembayar TPP sebelumnya yakni Januari sampai Oktober 2021 sesuai Pergub 9.3/2020 tidak berdasarkan SKP.

“Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Karena itu kami meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP,” tegas para dokter.

Selain itu, mereka juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari Gubernur, Kadis Kesehatan, direksi RSUD CB, dan Kepala BPKAD tentang hasil rapat dengan Plt Direktur RSUD di mana Direktur menyatakan bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran utang TPP maka ia akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3/2020 yang diambil dari dana BLUD.

“Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam waktu 3×24 jam setelah pernyataan sikap ini dipublikasikan. Jika tidak, maka kami bersepakat mengembalikan TPP 3 bulan yang sudah dibayarkan ke Kepala Dinkes dan pelayanan medis akan dihentikan sementara,” tandas mereka.