Hilangnya dua alat tersebut dari tempatnya pun tidak pernah dilaporkan IMS. Malah, kehilangannya baru diketahui kemudian ketika dilaporkan salah seorang karyawan koperasi kepada salah satu staf DKP.

Kenyataan itu menguatkan bahwa IMS diduga tidak memiliki itikad baik, ketika barang tersebut hilang dan belum juga ditemukan atau diketahui keberadaannya hingga saat ini.

“Kami berharap yang bersangkutan dipanggil dan diminta klarifikasi barang tersebut ada dimana. Kalau sudah hilang harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Atas laporan ini, IMS terancam dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.