Karena tak ada itikad baik, IMS terancam berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Halmahera Tengah, agar terlapor bisa diberi efek jera atas perbuatannya.

“Karena ini menyangkut dengan barang milik negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena batang itu hilang pada saat koperasi itu masih beroperasi atau masih menjadi tanggungjawabnya,” cetusnya.

Rekan Bachtiar yakni Abdullah Ismail pada kesempatan itu menambahkan, dalam dokumen kontrak antara koperasi dengan DKP termuat salah satu pasal yang klausulnya menegaskan, bahwa segala bentuk kerusakan atau terjadi kehilangan pada aset yang dikontrak, maka itu menjadi tanggungjawab pihak kedua dalam hal ini koperasi.

“Sehingga kenapa laporan ini kami layangkan dengan dugaan ditujukan kepada ketua koperasi karena pada saat itu kontrak itu masih jalan,” timpalnya.