Bachtiar mengemukakan, sebelum dua unit aset tersebut diketahui telah hilang dari tempatnya di gudang pabrik es, koperasi yang sedianya berkontrak selama 1 tahun sejak 18 Maret 2022 ini berulang kali membuat pelanggaran.
Pelanggaran atas perjanjian kontrak bersama DKP membuat koperasi ini kerap dievaluasi hingga diberi peringatan. Alhasil, peringatan pun tidak pernah diindahkan hingga berujung pada pemutusan kontrak sebelum masa berakhir kontrak, yakni pada 17 Januari 2023.
“Namun sebelum pemutusan kontrak, sekitar bulan September 2022 dalam pelaksanaan pemeriksaan, itu ada beberapa alat milik DKP yang kemudian digelapkan yang diduga keras dilakukan oleh ketua koperasi ini,” ungkap Bachtiar, Sabtu (4/3).
Mirisnya lagi, sambung Bachtiar, terlapor IMS ketika diminta pertanggungjawaban tidak beritikad baik untuk mengganti dua unit alat tersebut. Padahal, alat-alat itu adalah aset milik negara.
Tinggalkan Balasan