Sementara Saiful Salim selaku pemohon II menyampaikan beberapa hal dalam Petitum (Permintaan). Dia meminta MK Menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Kepala desa memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan yang kedua adalah kepala desa sebagaimana dimaksud pada poin pertama dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” cetusnya.
Menurutnya, tujuan dari Judicial Review ini adalah menciptakan pemerintah desa yang baik serta berkemajuan. Oleh karena itu masa jabatan kepala desa cukup 5 tahun dalam 1 periode dan atau 10 tahun dalam 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Sidang perbaikan tersebut dipimpin langsung Hakim MK Daniel Yusmick Foekh, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsi.
Tinggalkan Balasan