Regulasi ini tentu mengatur tata laksana kepegawaian kita lebih baik, di mana ASN lebih profesional yang didukung dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi.
“Harapan kita bahwa dengan Rakor seperti ini selain kita berdiskusi dan menyamakan persepsi–termasuk juga membicarakan isu-isu strategis yang ada di masyarakat semisalnya terkait tenaga non ASN dan PPPK, termasuk juga netralitas ASN,” sambungnya.
Yang kedua, ucap Sekda, adalah bagaimana mendorong optimalisasi pelayanan kepegawaian secara terpadu dengan by system atau melalui sistem aplikasi. Ternate sekarang dalam asepek kepegawaian sudah menggunakan sistem elektronifikasi.
“Ini sebagai tindak lanjut dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,” terangnya.
“Kita tidak perlu tanda tangan SK yang bertumpuk. Sekarang sudah pakai tanda tangan elektronik dengan sistem barcode. Kita berada di mana dan kapan saja, sudah bisa dilakukan dan ini sangat membantu,” terang Jusuf.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.