Tandaseru — Bupati Kabupaten Halmahera Utara Frans Manery dipolisikan pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara.
Frans dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi dan ancaman pembunuhan. Dugaan pencemaran ini terjadi saat demonstrasi kasus korupsi yang dilakukan DPD GMNI Halut pada 23 Februari 2023.
Dalam aksi tersebut, Frans yang menemui massa aksi mengancam dengan kata-kata yang tidak pantas sebagaimana yang terunggah dalam video yang viral di beberapa media sosial.
Ketua DPD GMNI Malut Nimrot Lasa saat ditemui di Mako Polda Malut di Kota Ternate, Senin (27/2) menyatakan, laporan terhadap Bupati Halmahera Utara sudah dimasukkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dalam kasus ini, kata Nimrot, Bupati sempat mengeluarkan kata-kata kasar bernada ancaman seperti perintah membunuh maupun menyebutkan bahwa GMNI adalah bibit-bibit yang tidak baik. Ucapan tersebut, menurutnya, memiliki unsur pidana.
Tinggalkan Balasan