“Apabila warga melakukan pembalakan liar kan pasti dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tentu mereka akan takut untuk melakukan aksi pemalakan liat. Jadi, saya juga minta Polres Halsel menginstruksikan jajaran di Polsek untuk melakukan pencegahan terhadap aktivitas illegal logging,” tegasnya.
Masih menurut Irfan, Pemerintah Kabupaten punya wilayah teritorial dan potensi kayu melimpah tetapi dibiarkan Dinas Kehutanan Provinsi melalui UPTD-nya yang menjadikan potensi kayu sebagai pendapatan asli daerah (PAD) karena disetor ke Pemerintah Provinsi, sementara Kabupaten sebagai daerah penghasil hanya bisa jadi penonton. Buktinya sekarang, DBH juga tak kunjung cair.
“Jadi, saya meminta kepada Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik harus membentuk satuan tugas (satgas) illegal logging sehingga mereka bisa memonitoring dan pengawas terhadap aktivitas illegal logging di Halmahera Selatan. Kalau ditemukan langsung ditindak sehingga ada efek jera bagi para pengusaha yang main-main dengan potensi kayu di Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.