Tandaseru — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.
Dalam aturan tersebut, dilansir dari cnnindonesia.com, terdapat distribusi kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia. Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (23/2).
Yaqut menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Tinggalkan Balasan