“Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan keluarganya dan kembali melaksanakan kewajibannya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada anaknya. Kami senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, di mana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani,” tandas Agus.