Dari kelima ODCB ini, terdapat 4 ODCB yang sebelumnya sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara dengan mengacu pada Undang-Undang Cagar Budaya yang lama yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992.
Pelaksanaan sidang kajian penetapan cagar budaya ini buka oleh Wali Kota Ternate yang diwakili oleh Asisten III Setda Kota Ternate, Dr. Anwar Hasim, M.Si.
Pada kesempatan itu, wali kota sangat mengapresiasi dengan adanya sidang pengkajian penetapan cagar budaya di tingkat Kota Ternate.
“Kita ketahui Bersama bahwa Kota Ternate adalah kota pusaka yang banyak menyimpan benda-benda maupun bangunan bersejarah bekas peninggalan bangsa kolonial, seperti benteng-benteng yang masih berdiri kokoh di tengah-tengah kota. Bahkan jika mengacu pada urgensi kriteria cagar budaya yakni berusia minimal 50 tahun maka rumah-rumah bangsawan Kesultanan Ternate pun bisa kita usulkan untuk menjadi cagar budaya,” pungkas Ellya.
Tinggalkan Balasan