“Iya benar, hari ini ada pemeriksaan dua orang anggota dan mantan anggota DPRD Halsel,” kata Michael.
Sekadar diketahui, Polda melakukan penyelidikan atas dugaan suap ketok palu di DPRD Halmahera Selatan tahun 2017 senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan suap itu untuk memuluskan langkah pinjaman daerah pemda.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Muhlis Jafar bersama belasan saksi lainnya lebih dahulu dimintai keterangan.
Kembali ke pinjaman, PT SMI menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemda Halsel pada 2017. Dalam perjanjian tersebut, Pemda Halsel mendapatkan pinjaman dana SMI senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun. Jenis pinjaman sendiri yakni pinjaman jangka menengah.
Adapun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Pasar Tuakona dan 3 ruas jalan di Kota Labuha. Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan mantan Bupati dan Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini pada Kamis, 28 Desember 2017.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di 2018, dan pembayaran utang dilakukan 2019. Sedangkan masa jabatan bupati saat itu berakhir pada Jumat, 21 Mei 2021.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.