“Dan itu wajib dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebab total utang DBH di atas sudah termasuk tunggakan utang Rp 23 miliar,” ujar Aswin.
Pemda Halsel sendiri telah memberikan kuasa khusus pada Pengacara Negara yakni Kejari guna melakukan penagihan piutang tersebut.
Sekadar diketahui, DBH Pemkab Halmahera Selatan ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan (PAP).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.