Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara gagal melakukan pembayaran rapel gaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama 6 bulan di tahun 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, di tahun lalu ada pandangan bahwa seluruh rapel gaji guru PPPK akan dibayarkan oleh APBN, hanya saja dalam perjalanan ternyata dibebankan ke APBD, hal inilah yang memicu terjadinya keterlambatan.

“Kemudian Pemprov Maluku Utara di akhir tahun anggaran 2022 mengalami kesulitan fiskal yang menyebabkan adanya keterlambatan,” ujar Samsuddin saat ditemui di Kota Sofifi, Selasa (14/2).

Samsuddin memastikan, seluruh tunggakan rapel gaji guru PPPK tahun lalu akan dibayarkan secepatnya, ia juga mengklaim bahwa Pemprov Maluku Utara sudah mengalokasikan anggaran belanja wajib bagi guru PPPK di tahun 2023.

“Kalau yang tahun lalu memang agak rumit, namun akan dibayarkan di tahun ini secepatnya, sementara untuk gaji di tahun 2023 sudah aman, sudah ada label di APBD-nya,” ungkapnya.