Tandaseru — Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Maluku Utara A Malik Ibrahim kembali angkat bicara tentang hak adat empat kesultanan di Malut. Malik melansir soal penghormatan terhadap kesultanan di jazirah Maluku Utara.
“Apabila kita bicara tentang protokoler dalam pengertian umum meliputi tata penghormatan, tata tempat duduk dan tata upacara dalam acara resmi pemerintahan berkaitan dengan kedudukan keuangan Sultan dapat diatur melalui peraturan daerah dan idealnya mendapat porsi yg memadai melalui APBD, baik berupa anggaran pemeliharaan keraton, insentif bagi sultan sebagai tokoh adat yang pasti dengan jumlah yang proporsional dan rutin dan biaya rumah tangga serta dukungan anggaran untuk kegiatan ritual keagamaan yang dilestarikan sebagai budaya daerah,” ungkapnya, Selasa (7/2).
Artinya, kata Malik, keseluruhan gagasan ini harus mampu memberikan penghormatan kepada sultan baik dari sisi protokoler dalam acara resmi pemerintahan maupun dalam kedudukan keuangan yang dibiayai oleh APBD baru bisa dilakukan apabila ada peraturan daerah yang mengatur secara khusus terkait hal itu.
“Sehingga regulasi ini jelas dapat dijadikan sebagai dasar dalam penganggaran. Pertanyaannya kemudian yang harus dijawab, adalah pemda mana yang memulai? Apakah kabupaten/kota atau provinsi?” ujarnya.
Malik bilang, dari sisi penganggaran bisa saja dilakukan dengan pola sharing artinya pemerintah provinsi membiayai bagian mana, demikin pula pemerintah kabupaten/kota mendanai selain yang sudah dibiayai pemerintah provinsi.
Tinggalkan Balasan