Tandaseru — Mantan anggota DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, Yubelina Simange mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan dokumen palsu yang membuatnya divonis 4 bulan penjara.
Yubelina sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tobelo. Namun langkah kasasi yang ditempuh JPU dikabulkan Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 1445/K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021. Akibatnya, Yubelina divonis bersalah dan dihukum 4 bulan penjara.
Kini Yubelina mengajukan novum (bukti baru) melalui PK. Ia didampingi pengacara kenamaan OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.
Kaligis kepada awak media menyatakan, kliennya merupakan korban rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan mafia tanah.
“Kami berharap masih ada keadilan melalui pemeriksaan PK a quo. Seharusnya MA sebagai Judex Juris tidak mengesampingkan fakta yang terungkap di muka persidangan dan menyatakan klien kami bersalah atas tindak pidana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Judex Juris sendiri telah melampaui kewenangannya,” tegasnya, Kamis (2/2).
Tinggalkan Balasan