“Selain itu, kehadiran KUHP baru menjadi social defence yang menekankan perlindungan masyarakat dan menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat, rekodifikasi hukum pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, penentuan sanksi menggunakan modified delphi method, judicial pardon/rechterlijk pardon, pertanggungjawaban pidana korporasi dan perluasan jenis pidana pokok. Keutamaan-keutamaan hukum pidana baru Indonesia tersebut mewarnai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Tujuan diadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini diharapkan pengetahuan dan pemahaman para peserta dapat ditransformasikan kepada masyarakat secara luas, agar masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap keberadaan KUHP Indonesia sebagai magnum opus (mahakarya) bangsa Indonesia.
Terpisah, Rektor Unkhair Dr. M.Ridha Ajam, M.Hum mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras demi terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
“Khusus kepada Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya karena telah mempercayakan kerja sama penyelenggaraan kegiatan ini dengan Universitas Khairun Ternate. Semoga lewat kegiatan ini kita semua dapat berkontribusi dalam mentransformasikan kepada seluruh masyarakat terkait keutamaan-keutamaan lahirnya KUHP baru Indonesia,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.