Dari deskripsi singkat tersebut, tuturnya, tampak bahwa KUHP merupakan produk hukum Belanda, produk hukum kolonial yang melalui konkordansi diberlakukan pada wilayah Hindia Belanda (Indonesia). Kehendak dan keinginan kuat anak bangsa untuk memiliki KUHP sendiri mengalami perjalanan yang sangat panjang.

“RKUHP pertama kali disusun pada tahun 1970 yang diketuai oleh Prof. Sudarto, dan berlanjut pada tahun 2004 yang diketuai oleh Prof. Muladi. Akhirnya pada tahun 2023 melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 Indonesia memiliki KUHP sendiri yang merupakan magnum opus (mahakarya) anak bangsa sendiri,” tambahnya.

“Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkait dengan kehadiran KUHP baru Indonesia. Kehadiran KUHP baru Indonesia hari ini menjadi suatu kebanggaan bagi pemikir hukum pidana Indonesia yang betul-betul memahami sejarah konkordansi Hindia Belanda (Indonesia),” papar Amriyanto.

KUHP baru Indonesia hari ini menjadi magnum opus (mahakarya) anak bangsa karena menjadi produk hukum Indonesia (dibuat dan disusun oleh pakar/ahli hukum pidana Indonesia), yang sudah mengikuti perkembangan dinamika hukum pidana dunia yang berorientasi pada hukum pidana modern yang memberikan jaminan kepastian hukum.

Berbagai keutamaan dan keunggulan KUHP baru Indonesia hari ini yakni melihat keadilan dalam bingkai keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.