“Di Maluku Utara, capaian RPJMN ini di tahun 26 Desember 2022 kemarin setelah diumumkan oleh Ketua Ombudsman RI ternyata belum ada yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau belum berada di zona hijau,” kata Sofyan.

Sofyan berharap di tahun 2023 ini Ombudsman Malut akan bersama-sama dengan pemda di Maluku Utara akan berupaya agar Pemprov bisa naik level di tingkat kepatuhan tinggi, yakni zona hijau yang sesuai dengan target RPJMN.

Sementara Gubernur dalam merespon hasil penilaian kepatuhan oleh Ombudsman mengatakan karena pemprov masuk zona kuning maka pihaknya akan berkomitmen di tahun 2023 memperbaiki standar pelayanan publik untuk mencapai tingkat kepatuhan tinggi yaitu zona hijau.

Gubernur juga menyampaikan akan mendorong seluruh OPD agar meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi.

“Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik karena ini sangat penting,” ujarnya.

“Kepada OPD agar bisa komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik sehingga di tahun 2023 Pemerintah Provinsi Maluku Utara bisa mencapi pada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau,” tandas Gubernur.