Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, memanggil lurah dan mantan lurah se-Kota Ternate yang bertugas pada 2021 untuk diperiksa, Kamis (26/1).
Para lurah ini dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 periode Juli-Agustus 2021 lalu. Anggaran tersebut melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor R-127/Q.2.10/Fd.2/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani Jaksa Madya M Indra Gunawan Kesuma.
Para lurah diminta membawa dokumen tanda terima bansos sembako Covid-19 tahun 2021. Mereka juga diminta menghadap Jaksa Penyelidik Rahman Sandy Ela Sabtu, Aan Syaeful Anwar, dan Muhammad Adung.
Mantan Lurah Akehuda Agus Rahmat membenarkan adanya surat pemanggilan Kejari itu.
Tinggalkan Balasan