Namun, postingan penawaran kontrakan rumah tersebut setelah ditelusuri kembali kini sudah tak lagi ditemukan di marketplace.

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Terpisah, Ketua LBH Marimoi Maharani Carolina mengatakan, adanya pengiklanan ke marketplace terhadap rumah sitaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini harus ditelusuri penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

“Polisi harus menelusuri siapa yang mengiklankan itu di marketplace, siapa pemilik akun itu dan apa latar belakangnya,” kata Maharani, Rabu (25/1).

Selain itu, Maharani juga mempertanyakan mengapa baru saat ini Ditreskrimsus memasang segel tanda telah disita pada dua unit rumah tersebut. Sementara penetapan penyitaan dari pengadilan sudah sejak 29 Agustus 2022.