“Setelah itu barulah tim melakukan pemanggilan terhadap sejumlah nakes yang diduga melanggar kode etik ASN. Proses panggilan juga dilakukan sebanyak tiga kali. Jika ASN yang bersangkutan tidak memenuhi undangan sebanyak tiga kali, maka tim bisa langsung memutuskan karena dianggap mengakui dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan,” ujarnya.
“Prinsipnya, kita tetap mengikuti instruksi Gubernur. Bahkan ketika hak para nakes sudah dibayar, proses kode etik tetap jalan karena proses kode etik tidak berkaitan dengan pembayaran hak TTP nakes,” pungkas Idrus.
Tinggalkan Balasan