Mantan anggota DPRD ini menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (2), (3), dan (4) diatur dengan tegas agar penyelenggara jalan melakukan penambalan lubang. Namun dari tahun ke tahun jalan berlubang yang berada di mana-mana tidak pernah direspon pemda.

“Yang terlihat lebih banyak adalah partisipasi masyarakat yang menutupinya dengan semen. Padahal pembiayaan pemeliharaan jalan juga diatur jelas dalam Pasal 25 ayat (3) bahwa pemeliharaan jalan berupa penyediaan biaya yang dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Di tegaskan juga ayat (4) bahwa penyediaan biaya pemeliharaan jalan oleh orang atau instansi diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keadilan, dan saling menguntungkan serta adanya kepastian hukum,” jabar Tamin.

“Itu artinya kegiatan pemeliharaan jalan ini dapat dianggarkan dalam APBD. Jadi kalau mengikuti substansi peraturan ini, jika PUPR tidak punya dana bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun persoalannya mengapa hal ini tidak bisa dilakukan secera cepat tepat karena pemda tidak mempunyai pemrograman pemeliharaan jalan,” ucapnya.

Jika pemrograman pemeliharaan jalan ini tidak ada dalam agenda PUPR, dia berkata, maka bisa dipastikan pemda tidak ada kegiatan survei pemeliharaan jalan setiap tahun. Karena survei pemeliharaan jalan itu diatur dalam Pasal 9 yakni meliputi survei inventarisasi jalan dan survei kondisi jalan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

“Ini semua sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, seandainya pemda memiliki rencana pemeliharaan jalan yang baik saya rasa jalan berlubang atau apapun bentuknya akan secepatnya diatasi. Sebab rencana umum pemeliharaan jalan itu meliputi sistem informasi, sistem manajemen aset dan rencana penanganan pemeliharaan jalan. Bila pemda memiliki ketiga hal ini maka dengan gampang menginventarisasi kondisi jalan yang ada di Halbar,” tuturnya.

Ia mengatakan, masyarakat tidak pernah melihat adanya penanganan pemeliharaan jalan yang dilakukan secara preventif maupun reaktif dari pemda padahal sudah ada pengaduan dari masyarakat. Bahkan pemerintah juga sudah melihat sendiri kondisi jalan tetapi tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada rencana pemeliharaan jalan yang baik seperti survei, pemrograman, dan pembiayaan.