Sementara setelah laporan itu, kedua terduga pelaku tersebut sampai saat ini belum diamankan.
Bahtiar juga menjelaskan pada video kedua yang dibuat terduga pelaku penyebaran video, berdasarkan keterangan korban, diakui adegannya dibuat karena dipaksa dan disertai ancaman dari terduga pelaku.
Terduga pelaku yang masih teman karib korban ini meminta korban melakukan masturbasi dalam video call, jika tidak dituruti maka video persetubuhan korban yang diduga telah dikantonginya akan disebar ke sosial media.
“Jadi korban anak ini membuat hal itu karena ada paksaan dari temannya itu, dengan ancaman kalau tidak menuruti permintaannya maka video persetubuhannya akan disebar,” jelas Bahtiar.
Lanjut Bahtiar, dua video tersebut kini beredar di sosial media seperti TikTok dan Instagram. Bahkan, ada video yang beredar telah diedit oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dirasa sangat merugikan korban maupun keluarganya.
Untuk itu pula, dengan laporan polisi atas penyebaran video asusila ini pihaknya berharap, penyidik kepolisian bisa mengungkap pelaku penyebaran video lainnya yang telah membuat viral.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.