“Jadi atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Faidil.

“Untuk pelaku/tersangka kami lakukan penahanan di rutan Polres Halteng dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah,” pungkasnya.