“Sejauh ini kasus tersebut masih belum menunjukkan kepastian dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halbar dengan masih menunggu keterangan ahli, baik keterangan ahli hukum pidana, dan ahli dari lembaga yang berwewenang,” jelasnya.

“Rp 543.061.952 bukanlah anggaran yang sedikit atau kecil untuk Halbar, karena itu bagi kami Kejari tentu tidak boleh main-main soal kasus jual beli lahan yang melibatkan kerja sama antara pemda dan pemilik lahan itu,” tegas Sahril.

Alammat pun menyuarakan sejumlah desakan, yakni:

  1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan
  2. Kejagung segera mengevaluasi kinerja kerja Kejari Halbar yang diduga lamban menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan melalui APBD induk TA 2021
  3. Kejagung segera panggil dan periksa pemilik lahan yang diduga menjadi aktor di balik kasus ini.