Tandaseru — Seorang warga Tobelo, Halmahera Utara, ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara saat menjemput paket ganja ratusan gram.
Pelaku berinisial HI alias Adi (46 tahun) itu diringkus di Pelabuhan Speedboat Tobelo dengan barang bukti paket besar berisikan narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 700 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Tri Setyadi Artono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima anggotanya tentang adanya transaksi narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman tujuan Halmahera Utara.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit III yang dipimpin Panit 1 Subdit III IPDA Faisal pun langsung bergerak menuju TKP.
“Saat kurir mengantar paket ke pelabuhan, anggora bergerak langsung melakukan pemantauan dan monitoring di sekitar TKP,” kata Setyadi, Senin (16/1).
Tinggalkan Balasan