Tandaseru — Bidang Propam Polda Maluku Utara memproses oknum polisi berinisial IPDA P yang bertugas di Ditpolairud.

IPDA P diperiksa dalam kasus dugaan terbakarnya kapal milik Desa Tuakara, KM Tuakara, di perairan Halmahera Utara.

Kapal yang dibeli pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar itu terbakar dan tenggelam beberapa waktu bulan lalu. Kabarnya, kapal itu disewakan kepala desa kepada IPDA P untuk mengangkut BBM.

Kabid Propam Polda Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan bakal mengecek hasil pemeriksaan IPDA P ke Paminal.

“Saya cek dulu ya hasilnya di Paminal,” kata Wahyu, Jumat (13/1).