Sekadar diketahui, PT SMI sudah tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan Pemprov Malut terhitung sejak 30 November tahun 2022.

Padahal, dari total 7 paket proyek jalan dan jembatan tersebut sebagian besar sudah dikerjakan 100 persen.

Alhasil, Pemprov Malut terpaksa menanggung utang ke pihak ketiga (rekanan/kontrak) sebesar Rp 48 miliar.

Berikut 7 paket proyek jalan dan jembatan yang sebelumnya didanai PT SMI:

Ruas Jalan Matuting-Ranga Ranga nilai kontrak Rp 62.610.000.000 (progres 85 persen).

Ruas Jalan dan Jembatan Payahe-Dahepodo (Hotmix) nilai kontrak Rp 46.700.000.000 (progres 65 persen).

Ruas Jalan dan Jembatan Saketa-Dahepodo nilai kontrak Rp 51.900.000.000 (progres 100 persen).

Ruas Jalan dan Jembatan Ibu-Kedi (Sirtu) nilai kontrak Rp 67.545.000.000 (progres 100 persen)

Ruas Jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) nilai kontrak Rp 22.100.000.000 (progres 100 persen)

Pembangunan Jembatan Kali Oba II (lanjutan) nilai kontrak Rp 25.000.000.000 (progres 100 persen)

Ruas Jalan Bahar Andili (segmen Sofifi-Akekolano) nilai kontrak Rp 15.000.000.000 (progres 100 persen).