“Dan persyaratannya paling utama adalah mereka punya perencanaan itu harus sinkron. Perencanaan RPJMDes, RKPDes, harus sinkron dengan perencanaan nasional tentang desa cerdas, kemudian provinsi desa berbasis kawasan, dan RPJMD kabupaten yaitu janji kerja bupati yang di dalamnya ada Halbar Cerdas,” tambah Soni.

Ia menambahkan, DPMPD melihat ada empat pilar kecerdasan desa. Yakni cerdas masyarakatnya, cerdas pengelolaan pemerintahannya, cerdas ekonominya atau kesejahteraannya, dan cerdas lingkungan yaitu sejauh mana desa mengelola lingkungan dengan baik.

“Nanti ada bimtek yang dilakukan oleh kementerian dan akan dilakukan pendampingan oleh DPMPD, dan kita akan mengawal program-program tingkat kerja di desa yaitu Halbar Terang, Halbar Berdering, kemudian RTLH dan stunting. Itu akan dikawal jangan sampai tidak ada di perencanaan desa,” pungkasnya.