“Yang berikut adalah penyusunan LPPD yang juga akan disampaikan oleh pimpinan ke pemerintah pusat itu dasarnya juga Perkin,” ujarnya.
Mantan Kepala Inspektorat ini juga mengatakan, penyampaian LAKIP adalah untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dan Bupati, yang merupakan rangkuman kinerja seluruh OPD. Itulah yang akan disampaikan ke Kementerian PANRB dan Kemendagri.
“Bayangkan kalau tahun ini tidak dilakukan. Makanya mengapa LAKIP kita setiap tahun nilainya bervariasi disclaimer atau C. Kalau kita tidak tembus B kita rugi besar karena tidak mendapatkan dana insentif daerah. Dengan cara ini kita bisa membenahi laporan dan administrasi,” ucapnya.
Selain itu, Julius menambahkan, ada manfaat lain ketika publik melakukan otokritik terhadap pemerintah daerah. Di sisi lain publik juga tidak tahu indikator kinerja pemerintah daerah seperti apa.
“Dengan adanya ini kita bisa sampaikan ke publik untuk silahkan menilai kinerja pemerinta daerah, sehingga publik kita bisa arahkan untuk berpikir yang objektif. Kalau selama ini tidak ada seperti ini yang jelas publik menilai menjadi tidak objektif karena penyebabnya kita. Itulah manfaat-manfaatnya,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.