“So sekitar tiga tahun dong tebang deng gusur tong punya kelapa. Ada yang so bayar satu kali atau 20 persen, jadi paling banyak Rp 1 juta,” kata Harce, salah satu pemilik lahan.

Di lahan yang digusur PT Waskita terdapat tanaman kelapa warga.

“Misalnya saya punya itu ada 30 pohon kelapa dong bayar 20 persen. Jadi pertama dong bayar Rp 500 ribu dari 30 pohon, terus warga lain punya ada sampe 204 pohon jadi dia punya nominal yang harus dong bayar itu Rp 50 juta, tapi untuk bayar 100 persen itu belum ada,” jelas Harce.

Menurutnya, lahan yang digusur itu digunakan untuk pembangunan jalan raya. Meski begitu warga menuntut pemda membayar ganti rugi sebab kebun adalah masa depan mereka.

“Jadi kalau dong bayar itu sekitar Rp 200 juta lebih, tapi banyak orang punya di situ,” jelasnya.